Rabu, 31 Januari 2024

OJK

 Nama:Lindah saharani

Kelas:X-E

Mapell:Ekonomi


PENGERTIAN OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen dan bebas campur tangan pihak lain yang memiliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Sektor jasa keuangan di bawah OJK mencakup kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.


Berkaitan dengan reksa dana, OJK mengawasi dan memberikan izin atau lisensi bagi manajer investasi, produk reksa dana dan agen penjualnya. OJK juga memberikan perlindungan dan edukasi bagi investor ataupun masyarakat luas terkait layanan jasa keuangan.



STRUKTUR ORGANISASI OJK

Otoritas Jasa Keuangan memiliki dua struktur, yakni Dewan Komisioner dan Pelaksana Kegiatan Operasional.

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terdiri dari:


1.Ketua merangkap anggota.

2.Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota.

3.Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota.

4.Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota.

5.Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota.

6.Ketua Dewan Audit merangkap anggota.

7.Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

8.Anggota ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.

9.Anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat Eselon I Kementerian Keuangan.


TUGAS OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.


ASAS ASAS OJK MENJALANKAN KEGIATAN


1.Asas independensi

Asas ini memperlihatkan bahwa tidak ada campur tangan dari keputusan yang diambil oleh OJK. Keputusan OJK diambil secara independen dengan tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


2. Asas kepastian hukum

Di bawah negara hukum, OJK jelas mengutamakan landasan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap dalam setiap kebijakan penyelenggaraannya.


3. Asas kepentingan umum

OJK selalu membela dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta memajukan kesejahteraan umum.


Baca Juga: Apa Saja Manfaat Asuransi untuk Kehidupan Kita?

4. Asas keterbukaan

OJK membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan OJK.


Dalam artian, tidak ada yang ditutupi dari OJK kepada masyarakat umum. Namun, OJK tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi dan golongan, serta rahasia negara.


5. Asas profesionalitas

Sudah tidak diragukan lagi, OJK tentu profesional dalam segi apapun.


OJK mengutamakan keahlian dalam pelaksanaan tugas dan wewenang dengan tetap berlandaskan pada kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


6. Asas integritas

OJK adalah lembaga dengan integritas yang tinggi, sehingga mereka berpegang teguh pada nilai-nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil dalam penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan.


7. Asas akuntabilitas

Asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari setiap kegiatan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.


Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang selalu transparan terhadap kegiatan yang dilakukan. 


FUNGSI DAN WEWENANG OJK


OJK memiliki kewenangan untuk menyusun dan mengeluarkan regulasi dalam rangka mengatur seluruh sektor keuangan. Wewenang OJK ini memungkinkan mereka untuk merumuskan dan mengeluarkan peraturan-peraturan yang mengatur berbagai aspek kegiatan di sektor jasa keuangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUGAS B.INGGRIS TUGAS 2

 Dialog Bahasa Inggris    ''Perjalanan membeli buku percakapan dalam Bus Membeli Buku''   Sinta : Hay Lindah : Hello Sint...